Perempuan harus berjilbab, boleh tidak shalat dan berpuasa ketika sedang haidh dan nifas, memiliki ketentuan khusus dalam berkarier, dan sebagainya. Ketentuan itu semua tidak lain untuk memuliakan keberadaan wanita dan menjaga fitrahnya.
Tidakkah Anda melihat adanya perbedaan yang nyata pada fisik wanita dan pria? Begitulah Allah membedakan penciptaan wanita dan pria sehingga menjadi seimbanglah antara hak dan kewajiban masing-masing.
Risalah ini berisi bimbingan bagi Muslimah seputar masalah-masalah kewanitaan serta hak dan kewajiban wanita sesuai dengan fitrahnya, seperti hijab (jilbab), sufur (membuka aurat), khalwah (berduaan di tempat sepi), tabarruj (bersolek), dan ikhtilath (berbaur antara pria dan wanita yang bukan mahram). Di samping itu, risalah ini dilengkapi juga dengan fatwa-fatwa seputar masalah penggabungan pria dan wanita dalam proses belajar mengajar, aktivitas wanita di luar rumah, hukum haidh, hukum nifas, hukum istihadhah, hukum aborsi, dan lain sebagainya. Semua bahasan di dalam risalah ini diulas berdasarkan al-Qur-an dan as-Sunnah.