Karamah wali - DS - Akidah

Rp39.000

share:



Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ألآ إِنَّ أَوْلِيَآءَ اللهِ لاَخَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَهُمْ يَحْزَنُونَ {يونس :62}
“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Yunus (10) :62).
Wali Allah adalah orang-orang yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Yunus tersebut di atas. Ahlus Sunnah wal Jama’ah di setiap masa dan tempat, secara turun-temurun mempercayai adanya karamah para wali. Ahlus Sunnah merupakan manhaj tawassuth (tengah-tengah) dalam menyikapi karamah wali, dibandingkan pemahaman Muktazilah dan kaum Sufi. Muktazilah menolak keberadaan karamah wali dikarenakan bertentangan dengan akal, sedang kaum Sufi justru mempunyai sikap sangat ghulu (berlebihan) terhadap karamah wali tersebut, sampai-sampai bisa melebihi mukjizat seorang Nabi.
Mempercayai karamah wali merupakan salah satu prinsip di antara beberapa prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah, akan tetapi kepercayaan dan sikap ini kesemuanya dikembalikan kepada keterangan Kitabullah dan Sunnah Shahihah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dengan demikian, umat Islam diharapkan mengetahui bahwa para wali Allah, baik saat mereka masih hidup maupun setelah wafat, mereka jauh dari setiap perkataan dan perbuatan yang bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Shahihah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.